For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2015 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 10/2015 · Perda Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:14 Desember 2016Publication Date:7 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN USAHA MILIK DESA
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date14 Desember 2016
Publication Date07 Desember 2015
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2006 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Situbondo. Latar belakang pembentukan BUM Desa adalah untuk memberdayakan masyarakat perdesaan, meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan pembangunan perekonomian desa, serta mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat yang mandiri. Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli desa.

Pendirian BUM Desa harus memenuhi syarat seperti inisiatif dari pemerintah desa dan/atau masyarakat, adanya potensi usaha ekonomi masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tersedianya sumber daya desa, sumber daya manusia yang mampu mengelola, adanya unit-unit usaha masyarakat yang kurang terakomodasi, dan penyertaan modal dari Pemerintah Desa. Mekanisme pendirian BUM Desa meliputi kesepakatan melalui Musyawarah Desa, yang membahas pendirian BUM Desa, organisasi pengelola, modal usaha, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa menjadi pedoman untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Pengelolaan BUM Desa dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan akseptabel. Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa, penyertaan modal Desa, dan penyertaan modal masyarakat Desa. BUM Desa dapat menjalankan berbagai jenis usaha seperti bisnis sosial, bisnis penyewaan, usaha perantara, bisnis produksi/perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama.

1. BUM Desa atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya dan wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)