For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 85 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Ketua Beserta Anggota Kantor Pemilihan Pusat Propinsi

Also known as: Keppres 85/1951 · Keppres No. 85 Tahun 1951 · Keppres Nomor 85 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:17 Mei 1951
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Ketua Beserta Anggota Kantor Pemilihan Pusat Propinsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date17 Mei 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Yogyakarta tanggal 10 Mei 1950 No. 25 jo. Keputusan kami tanggal 16 April 1951 No. 52.

Keputusan Presiden No. 85 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota Besar Yogyakarta. Pemilihan ini dimaksudkan sebagai contoh bagi daerah lain. Berdasarkan Undang-Undang No. 7/1950, dibentuk Kantor Pemilihan Pusat Provinsi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan ini juga mengangkat beberapa individu sebagai anggota Kantor Pemilihan Pusat Provinsi, termasuk Mr. Kasmat sebagai Wakil Ketua. Keputusan ini mengatur penggunaan pegawai dan alat dari Kantor Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyelenggarakan pemilihan tersebut.

(-)

(-)