Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.2.662.219.521.356,14 dan belanja sebesar Rp. 2.537.727.689.643,27, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 124.491.831.712,87. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.704.385.153.399,38 dan pengeluaran sebesar Rp.126.038.072.600,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 578.347.080.799,38. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.854.527.645.793,14, jumlah kewajiban sebesar Rp. 156.488.042.167,65, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.698.039.603.625,49. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp. 703.707.529.523,64. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja, ikhtisar laporan keuangan BUMD, dan laporan konsolidasi pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.