Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 07 Tahun 2009. Perubahan tersebut meliputi Pasal 10 yang mengatur tugas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun dalam perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Selain itu, Pasal 11 diubah untuk mengatur susunan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan), bidang-bidang (Bina Kesejahteraan Sosial, Pelayanan, Rehabilitasi Bantuan dan Dana Sosial, Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Penyiapan, Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi), Kelompok Jabatan Fungsional, serta detail seksi-seksi di bawah masing-masing bidang. Struktur organisasi yang baru ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.