on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarmi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata cara pemilihan dan pemberhentian Badan musyawarah kampung
Also known as: Perda Kabupaten Sarmi 38/2021 · Perda Kabupaten Sarmi No. 38 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sarmi Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati Sarmi Nomor 38 Tahun 2021 ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Badan Musyawarah Kampung (BAMUSKAM). Latar belakangnya adalah untuk menciptakan keterwakilan yang demokratis dalam keanggotaan BAMUSKAM dan mengatur pemberhentian anggota yang telah berakhir masa jabatannya.
Peraturan ini mengatur mengenai pemberhentian anggota BAMUSKAM karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar kewajiban, melanggar larangan, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, tidak menghadiri rapat, perubahan status Kampung, bertempat tinggal di luar wilayah pemilihan, atau ditetapkan sebagai calon Kepala Kampung. Proses pemberhentian melibatkan usulan dari pimpinan BAMUSKAM kepada Bupati melalui Kepala Kampung dan Kepala Distrik, hingga peresmian oleh Bupati.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pemilihan anggota BAMUSKAM secara demokratis melalui musyawarah perwakilan wilayah dan perwakilan perempuan. Jumlah anggota BAMUSKAM ditetapkan sebanyak 7 orang. Pengisian keanggotaan dilakukan melalui keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Panitia pemilihan dibentuk oleh Kepala Kampung. Persyaratan calon anggota BAMUSKAM meliputi bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila, berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat Pemerintah Kampung, bersedia dicalonkan, dipilih secara demokratis, dan bertempat tinggal di wilayah pemilih. Masa keanggotaan BAMUSKAM adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 kali.
Peraturan ini juga mengatur kelembagaan BAMUSKAM yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan Pemerintahan Kampung dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung). Pimpinan dan ketua bidang dipilih oleh anggota BAMUSKAM. Pendanaan pelaksanaan pemilihan anggota BAMUSKAM bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.