For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

Also known as: PMK 219/PMK.01/2015 · PMK No. 219/PMK.01/2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2015Publication Date:7 Desember 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Desember 2015
Publication Date07 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi manajemen aset negara guna meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial serta menggali potensi return on assets dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Barang Milik Negara. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dibentuk sebagai unit organisasi non eselon di bawah Kementerian Keuangan, bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara. LMAN memiliki tugas melaksanakan pelayanan pemanfaatan, pemindahtanganan, konsultasi, penilaian, pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, pengamanan, perencanaan kebutuhan, dan pengembangan usaha di bidang aset negara serta penanganan hukum, pelaporan, dan evaluasi manajemen aset negara. Struktur organisasi LMAN terdiri dari Divisi Keuangan dan Dukungan Organisasi, Divisi Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)