on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUMAJANG
Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 9/2018 · Perda Kabupaten Lumajang No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Dinas Kesehatan, Labkesda, BKOR-PIPPM, tenaga medis, Puskesmas, Puskesmas Keliling, pelayanan kesehatan, jasa umum, retribusi pelayanan kesehatan, wajib retribusi, masa retribusi, SSRD, SKRD, SKRDLB, STRD, mobil ambulan, pelayanan pengobatan umum dan gigi, pemeriksaan kesehatan umum, pelayanan inovasi/pengembangan, pasien, PONED, pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan rawat darurat, pelayanan kesehatan mata, konsultasi medis, akomodasi, bahan dan alat.
Objek retribusi adalah seluruh pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan yang meliputi Puskesmas dan jaringannya, Labkesda dan BKOR – PIPPM. Pelayanan kesehatan di Puskesmas mencakup rawat jalan pelayanan kesehatan dasar, pelayanan rawat inap, penanganan gawat darurat dan tindakan pra rujukan, pelayanan ambulan, pelayanan penunjang, dan pelayanan inovasi/pengembangan. Pelayanan/pemeriksaan di Labkesda meliputi pemeriksaan laboratorium klinik, pemeriksaan laboratorium mikrobiologi/sanitasi, dan pemeriksaan penunjang lainnya. Pelayanan kesehatan di BKOR-PIPPM meliputi konsultasi, pengukuran kebugaran jasmani, pelayanan elektromedik, dan pelayanan kesehatan tradisional integratif.
Norma rawat jalan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas adalah melaksanakan pelayanan kepada pasien tanpa menginap di Puskesmas. Norma pelayanan rawat inap di Puskesmas adalah melaksanakan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan pengobatan atau perawatan menginap di Puskesmas. Norma penanganan gawat darurat dan tindakan pra rujukan di Puskesmas adalah pelayanan kedaruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau kecacatan. Norma pelayanan ambulan adalah pemanfaatan layanan transportasi ambulan untuk kasus rujukan. Norma pelayanan penunjang di Puskesmas adalah melaksanakan pelayanan kepada pasien untuk menegakkan diagnosa, antara lain pemeriksaan laboratorium. Norma pelayanan inovasi/pengembangan diselenggarakan oleh Puskesmas, bersifat pengembangan sesuai kondisi serta kemampuan Puskesmas.
Norma pemeriksaan laboratorium klinik di Labkesda adalah melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Norma pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat adalah melaksanakan pelayanan pemeriksaan pada laboratorium mikrobiologi sanitasi dan laboratorium kimia kesehatan dan toksikologi untuk mendapatkan informasi tentang kandungan suatu makanan, air bersih, air minum maupun air limbah serta udara ruang. Norma pemeriksaan penunjang lainnya di Labkesda adalah pelayanan pemeriksaan penunjang medik yang dimaksudkan sebagai upaya penunjang diagnosis penyakit.
Norma pelayanan konsultasi di BKOR-PIPPM adalah melaksanakan pelayanan konsultasi kepada pengguna layanan yang membutuhkan baik berupa konsultasi gizi, kesehatan olah raga maupun konsultasi penyakit metabolik. Norma pelayanan pengukuran kebugaran jasmani di BKOR-PIPPM adalah melaksanakan pelayanan pengukuran kebugaran jasmani kepada pengguna layanan untuk menilai status kebugaran jasmani klien. Norma pelayanan elektromedik di BKOR-PIPPM adalah melaksanakan pelayanan elektromedik kepada pengguna layanan yang membutuhkan baik berupa pelayanan Sinar Infra Merah, Pemeriksaan Osteoporosis, dan Treadmill Plus ECG. Norma pelayanan kesehatan tradisional integratif di BKOR-PIPPM adalah pelayanan kesehatan yang bersifat tradisional, alternatif dan komplemeter.
Prinsip penetapan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas, di Labkesda dan di BKOR-PIPPM guna menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan. Struktur retribusi didasarkan pada klasifikasi dan jenis pelayanan kesehatan meliputi komponen jasa sarana dan jasa pelayanan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan/atau pada kasus khusus.