For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Jejaring Pemuliaan Ikan

Also known as: Kepmen KKP 10/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 10/KEPMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2014Publication Date:17 Februari 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeJejaring Pemuliaan Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 Februari 2014
Publication Date17 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Jejaring Pemuliaan Ikan dengan tujuan mendukung produksi induk unggul dan benih bermutu melalui kegiatan pemuliaan yang terkoordinasi. Jejaring ini terdiri dari Pengarah, yang memberikan arahan dan bimbingan, dan Pelaksana, yang mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemuliaan ikan. Pelaksana dibagi menjadi Ketua I (bidang penelitian dan pengembangan), Ketua II (bidang perbanyakan dan pendistribusian), Sekretaris I dan II (tugas kesekretariatan), Koordinator (mengoordinasikan kegiatan pemuliaan ikan sesuai komoditas), dan Anggota (melaksanakan kegiatan pemuliaan ikan). Jejaring dapat melibatkan pakar dan instansi terkait. Jejaring bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Masa kerja jejaring ini berlaku hingga 31 Desember 2014. Biaya yang timbul dibebankan pada anggaran masing-masing unit kerja/lembaga/instansi.

(-)

(-)