For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam Pelaksanaan Kerja Sama Operasi

Also known as: Permenkes 36/2017 · Permenkes No. 36 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 36 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2017Publication Date:8 Juni 2017
Perizinan & Pelayanan PublikLayanan Umum PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePenyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam Pelaksanaan Kerja Sama Operasi
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date17 Juli 2017
Publication Date08 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual, khususnya dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO). Peraturan ini menyesuaikan penyajian laporan keuangan BLU dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, terutama untuk pendapatan dari KSO. BLU di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat melakukan KSO dengan pihak lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan bentuk KSO yang dapat berupa operasi bersama atau ventura bersama. Perjanjian KSO harus memenuhi ketentuan tertentu, termasuk pembagian hak atas aset dan kewajiban, serta pembagian pendapatan. Penyajian laporan keuangan BLU untuk pendapatan dari KSO diakui berdasarkan asas neto, dan pencatatan hak dan kewajiban dilakukan sesuai perjanjian.

  1. Perjanjian antara Satker BLU dengan pihak ketiga yang tidak memenuhi kriteria KSO mengikuti substansi masing-masing perjanjian sampai masa perjanjian berakhir.
  2. Seluruh perjanjian yang memenuhi kriteria KSO harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.

(-)