on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam Pelaksanaan Kerja Sama Operasi
Also known as: Permenkes 36/2017 · Permenkes No. 36 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual, khususnya dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO). Peraturan ini menyesuaikan penyajian laporan keuangan BLU dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, terutama untuk pendapatan dari KSO. BLU di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat melakukan KSO dengan pihak lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan bentuk KSO yang dapat berupa operasi bersama atau ventura bersama. Perjanjian KSO harus memenuhi ketentuan tertentu, termasuk pembagian hak atas aset dan kewajiban, serta pembagian pendapatan. Penyajian laporan keuangan BLU untuk pendapatan dari KSO diakui berdasarkan asas neto, dan pencatatan hak dan kewajiban dilakukan sesuai perjanjian.