Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, kewenangan pemerintah daerah dan dinas terkait, persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta ketentuan mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan dokumen kependudukan lainnya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen. Ketentuan substansial meliputi perubahan definisi istilah seperti Desa, KTP-el, dan Petugas Registrasi. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pembentukan Instansi Pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, penyajian Data Kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Peraturan ini juga mengatur tentang NIK, KTP-el, dan persyaratan serta tata cara penerbitannya. Selain itu, diatur pula mengenai pindah datang orang asing, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas khusus, serta pencatatan kelahiran dan kematian.