For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 93 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development

Also known as: PP 93/2014 · PP No. 93 Tahun 2014 · PP Nomor 93 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development (IFAD). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota IFAD untuk menyetor dana guna mempertahankan persentase modal negara. Penambahan modal ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan modal sebesar Rp 41.303.118.000,00 yang bersumber dari APBN 2014, serta kemungkinan pembayaran lebih akibat selisih kurs untuk memenuhi kewajiban sebesar USD 3.560.613,62. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)