on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 10/2014 · Perda Kabupaten Cirebon No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2013, yang melarang pungutan uang dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, yaitu Pasal 2 huruf a, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Lampiran I. Dengan demikian, retribusi untuk pelayanan administrasi kependudukan dihapuskan.