For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 9/2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2016Publication Date:21 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date13 Januari 2016
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Keanggotaan BPD: Jumlah anggota BPD ditetapkan antara 5 sampai 9 orang dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan Desa. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
  2. Persyaratan Calon Anggota BPD: Persyaratan meliputi bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat Desa, bersedia dicalonkan, dan dipilih secara demokratis.
  3. Pengisian Anggota BPD: Dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Kepala Desa membentuk panitia pengisian.
  4. Peresmian Anggota BPD: Ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Anggota BPD mengucapkan sumpah/janji di hadapan masyarakat.
  5. Fungsi BPD: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  6. Hak dan Kewajiban BPD: BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, memilih/dipilih, dan mendapat tunjangan. Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan demokrasi berkeadilan gender, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma/etika.
  7. Larangan Anggota BPD: Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang.
  8. Pemberhentian Anggota BPD: Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pimpinan dan Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatannya dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)