on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 25/2024 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 25 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini menetapkan dan menegaskan batas wilayah Tiyuh Indraloka II yang terletak di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Batas-batas tersebut meliputi:
Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik koordinat batas bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama suku, Tiyuh, atau Kecamatan. Peta batas Tiyuh Indraloka II yang berisi detail batas dan titik koordinat dilampirkan sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Peta batas Tiyuh ini berfungsi untuk menentukan batas wilayah administratif Tiyuh tanpa mengubah hak atas tanah, hak ulayat, atau hak adat masyarakat setempat.