For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 25/2024 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 25 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 25 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Mesuji dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Peraturan Bupati ini menetapkan dan menegaskan batas wilayah Tiyuh Indraloka II yang terletak di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Batas-batas tersebut meliputi:

  1. Batas Utara: Berbatasan dengan Desa Talang Batu, Kabupaten Mesuji, mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022.
  2. Batas Selatan: Berbatasan dengan Tiyuh Indraloka Mukti, dengan serangkaian titik koordinat yang jelas.
  3. Batas Timur: Berbatasan dengan Tiyuh Indraloka Jaya, juga dengan serangkaian titik koordinat yang ditentukan.
  4. Batas Barat: Berbatasan dengan Tiyuh Indraloka I dan Tiyuh Pagar Buana, dengan titik koordinat yang spesifik.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik koordinat batas bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama suku, Tiyuh, atau Kecamatan. Peta batas Tiyuh Indraloka II yang berisi detail batas dan titik koordinat dilampirkan sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Peta batas Tiyuh ini berfungsi untuk menentukan batas wilayah administratif Tiyuh tanpa mengubah hak atas tanah, hak ulayat, atau hak adat masyarakat setempat.

(-)

(-)