For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Industri. Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 2/2012 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:19 Maret 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Industri. Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date19 Maret 2012
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri Kota Pangkalpinang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk menata dan melindungi perkembangan usaha industri agar lebih menjamin kepastian berusaha.

Ketentuan Substansial:

Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. IUI/TDI diberikan sepanjang jenis industri dinyatakan terbuka atau tertutup dengan persyaratan untuk penanaman modal. Seluruh pemberian IUI dilakukan melalui persetujuan prinsip. IUI/TDI dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku selama usaha industri masih berjalan. Pemilik IUI/TDI wajib menyampaikan informasi industri secara berkala.

Perluasan usaha industri yang melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan wajib memiliki izin perluasan. Permohonan IUI/TDI dan Izin Perluasan diajukan tertulis kepada Walikota melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. IUI/TDI dapat dicabut jika diperoleh secara tidak sah, tidak melakukan kegiatan usaha, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian IUI/TDI dapat ditangguhkan jika pemohon sedang dalam pemeriksaan karena didakwa mengganggu kepentingan umum.

Terdapat ketentuan mengenai nilai investasi perusahaan yang menentukan apakah perusahaan wajib memperoleh TDI atau IUI. Perusahaan dengan IUI dapat menambah kapasitas produksi hingga 30% tanpa izin perluasan.

Walikota berwenang menerbitkan/menolak izin dan menetapkan sanksi administrasi. Kewenangan ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Masa berlaku IUI, Izin Perluasan, dan TDI adalah selama perusahaan industri beroperasi. Pemegang izin wajib mematuhi kewajiban yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM bersama instansi terkait.

(-)

1. Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar Pasal 2 ayat (1), (2), (4), (5) dan (6) dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).