on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 58/2016 · Permenkumham No. 58 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui pengendalian gratifikasi. Untuk mencapai tujuan ini, dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap satuan kerja.
Peraturan ini mengatur ruang lingkup gratifikasi yang meliputi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi pemberian yang terkait atau tidak terkait dengan tugas kedinasan, dengan batasan dan kondisi tertentu.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan tugas UPG di tingkat pusat dan satuan kerja. UPG Pusat bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan pelaporan gratifikasi, menyampaikan laporan triwulanan, berkoordinasi dengan KPK, serta melakukan monitoring dan evaluasi. UPG Satuan Kerja bertugas memberikan informasi terkait pengendalian gratifikasi, menerima dan mereviu laporan gratifikasi, memberikan rekomendasi penanganan gratifikasi, serta menindaklanjuti rekomendasi dari UPG Pusat atau KPK.
Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK melalui UPG Pusat atau UPG Satuan Kerja dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerimaan. Laporan harus disertai formulir pelaporan dan foto gratifikasi. Gratifikasi yang berbentuk uang atau barang diserahkan setelah mendapatkan penetapan status kepemilikan dari KPK. Gratifikasi yang mudah busuk atau rusak dapat langsung disalurkan kepada fakir miskin atau tempat sosial, dengan melaporkannya kepada KPK melalui UPG.