For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kota Jambi 2/2005 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2005 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2005Publication Date:18 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date19 Agustus 2005
Publication Date18 Juni 2005
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengatur tentang Pajak Reklame. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 5 Tahun 1998) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, billboard, spanduk, stiker, reklame kendaraan, dan reklame udara. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan berdasarkan lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%, namun untuk reklame rokok dan minuman beralkohol, tarifnya 25%. Wilayah pemungutan pajak adalah Kota Jambi. Masa pajak adalah satu bulan takwin atau sesuai jangka waktu penyelenggaraan reklame. Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT). Pembayaran pajak harus dilakukan di muka. Terdapat prosedur penagihan tunggakan pajak yang meliputi surat teguran dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Wajib pajak dapat mengajukan keberatan pajak.

Peraturan ini juga mengatur biaya bongkar reklame dan sanksi administrasi bagi pelanggaran ketentuan pajak reklame.

(-)

1. Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 dan Pasal 32 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Setiap wajib pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.