For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Ngawi 6/2019 · Perda Kabupaten Ngawi No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2019Publication Date:12 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Ngawi
Effective Date12 Mei 2019
Publication Date12 Mei 2019
Place of EnactmentNgawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur dan tarif retribusi untuk tiap objek retribusi yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Daerah, yang tarifnya dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Selain itu, dilakukan penyisipan BAB XA mengenai keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, yang mencakup hak Wajib Retribusi untuk mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan. Bupati wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Keberatan diterima. Jika keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.

Wajib Retribusi juga dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati, yang harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Jika Bupati tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Jika Wajib Retribusi memiliki utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi langsung diperhitungkan untuk melunasi utang retribusi tersebut.

(-)

(-)