on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 160 Tahun 1950 tentang Pernyataan Keadaan Darurat Perang Bagi Karesiden Sulawesi Selatan Mulai Tanggal 26 April 1950
Also known as: Keppres 160/1950 · Keppres No. 160 Tahun 1950 · Keppres Nomor 160 Tahun 1950
Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 160 Tahun 1950 dikeluarkan dengan latar belakang gangguan pemberontakan di Karesidenan Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kapten Abdul Azis. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengembalikan ketertiban umum yang terganggu akibat pemberontakan tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa Karesidenan Sulawesi Selatan berada dalam keadaan darurat perang, memberikan wewenang kepada Pemerintah Sipil dan pembesar-pembesar Militer untuk menjalankan kekuasaan luar biasa. Kebijakan ini didasarkan pada Regeling op de Staat van Oorlog en Beleg dan pasal 192 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat.