For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2020 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2020Publication Date:5 Maret 2020
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Kepemudaan
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date06 Maret 2020
Publication Date05 Maret 2020
Place of EnactmentWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kepemudaan di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah peran aktif pemuda dalam sejarah perjuangan bangsa dan potensi strategis mereka dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah mengembangkan potensi dan peran pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembentukan perangkat daerah yang fokus pada urusan kepemudaan, penetapan kebijakan dan strategi pembangunan kepemudaan, pelaksanaan kemitraan, perencanaan, pelaksanaan, pengoordinasian pengembangan, pembinaan, dan pengawasan pembangunan kepemudaan, koordinasi lintas sektor, penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan, fasilitasi program dan kegiatan pemuda dan organisasi kepemudaan, pengembangan kapasitas kelembagaan organisasi kepemudaan dan sumber daya pemuda, serta pemberian penghargaan.

Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda. Penyadaran pemuda berupa gerakan dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Pemberdayaan pemuda dilaksanakan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi. Pengembangan pemuda dilakukan melalui pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan pemuda.

Setiap pemuda dapat membentuk organisasi kepemudaan yang berfungsi untuk mendukung tujuan pembangunan, memberdayakan potensi pemuda, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda. Pemerintah Daerah memfasilitasi organisasi kepemudaan. Prasarana kepemudaan berfungsi sebagai sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, pondok pemuda, gelanggang pemuda, pusat pendidikan dan pelatihan pemuda, perpustakaan, dan/atau prasarana lainnya. Pemerintah Daerah, pemuda, dan organisasi kepemudaan melaksanakan kemitraan berbasis program dan kegiatan dalam pelayanan dan pembangunan kepemudaan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan kepemudaan.

(-)

1. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah, namun tidak melakukan kegiatan paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 2. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah tidak melaporkan kegiatannya paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut kepada Bupati, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan.