For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 11/2009 · Perda Kabupaten Kuningan No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:3 September 2009Publication Date:31 Agustus 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date03 September 2009
Publication Date31 Agustus 2009
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 32 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa, sehat, berilmu, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi. - Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, peserta didik, dan pemerintah daerah terkait pendidikan. - Penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat. - Bahasa pengantar yang digunakan dalam pendidikan, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah. - Sarana dan prasarana pendidikan yang wajib disediakan oleh penyelenggara pendidikan. - Pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. - Pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk pengangkatan, penempatan, dan pemindahan. - Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan untuk pengendalian mutu. - Kerjasama dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pendidikan. - Peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. - Perizinan pendirian satuan pendidikan formal dan nonformal. - Pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, atau pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.