Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa, sehat, berilmu, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
- Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, peserta didik, dan pemerintah daerah terkait pendidikan.
- Penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat.
- Bahasa pengantar yang digunakan dalam pendidikan, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
- Sarana dan prasarana pendidikan yang wajib disediakan oleh penyelenggara pendidikan.
- Pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
- Pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk pengangkatan, penempatan, dan pemindahan.
- Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan untuk pengendalian mutu.
- Kerjasama dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
- Perizinan pendirian satuan pendidikan formal dan nonformal.
- Pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah.