Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penggunaan dana badan usaha untuk pengadaan tanah jalan tol. Latar belakangnya adalah bahwa jalan tol merupakan prasarana transportasi penting untuk mendukung ekonomi, sosial, dan budaya, dan pemerintah perlu menyiapkan tanah untuk pembangunannya. Pengadaan tanah dapat menggunakan dana dari badan usaha sesuai dengan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan Tim Pengadaan Tanah oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan pembinaan Direktorat Jenderal Bina Marga.
- Tugas Tim Pengadaan Tanah meliputi penyuluhan, musyawarah ganti rugi, pembayaran ganti rugi, pengajuan permohonan hak atas tanah, pengamanan fisik dan dokumen, monitoring pembayaran pajak, dan pelaporan penyelesaian pengadaan tanah.
- Tugas Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam pengadaan tanah meliputi penyampaian ruas jalan tol yang siap, memastikan ketersediaan dana, memantau pencairan dana, dan melaksanakan serah terima lahan.
- Penggunaan Dana Pengadaan Tanah meliputi ganti rugi tanah, bangunan, tanaman, biaya Panitia Pengadaan Tanah, Biaya Operasional Pelaksanaan, serta Biaya Pendukung.
- Badan Usaha membuka Rekening Pengadaan Tanah dan mengirimkan rekening koran kepada BPJT.
- Tim Pengadaan Tanah, BPJT, dan Panitia Pengadaan Tanah menyusun jadwal kegiatan pengadaan tanah dan jadwal penggunaan dana.
- Tata cara penggunaan dana pengadaan tanah meliputi pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Tim Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha dengan lampiran dokumen pendukung.
- Badan Usaha melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja sejak menerima SPP.
- Tim Pengadaan Tanah menyampaikan laporan pelaksanaan pengadaan tanah kepada Direktur Jenderal Bina Marga.