on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Also known as: Perda Kota Bukittinggi 6/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Bukittinggi yang transparan, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, agamis, berbudaya, demokratis, dan bertanggung jawab.
Peraturan ini mengatur prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, dan Pemerintah Daerah terkait pendidikan. Wajib belajar diberlakukan bagi anak usia tujuh sampai delapan belas tahun. Jalur pendidikan meliputi formal, nonformal, dan informal dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, agama, dan khusus.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban memberikan layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pendidikan. Pendirian satuan pendidikan swasta memerlukan izin dari Pemerintah Daerah, yang juga berkewajiban membina dan mengawasi pendidikan swasta.
Pendidik dan tenaga kependidikan harus memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhannya. Peraturan ini juga mengatur penerimaan peserta didik baru, pengembangan keunggulan lokal seperti pendidikan bernuansa Islami dan budaya Minangkabau, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Peran serta masyarakat dalam pendidikan juga diatur, termasuk pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat, hubungan antar lembaga pendidikan, penghargaan, perlindungan, pengawasan, dan larangan terkait penyelenggaraan pendidikan.