on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2012 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya transportasi jemaah haji di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan tujuan meningkatkan pelayanan transportasi bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan lancar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penganggaran biaya transportasi dalam APBD setiap tahunnya, yang penghitungannya mengacu pada jumlah kuota jemaah haji Kabupaten dan standar biaya umum Kabupaten. Jika standar biaya umum belum ditetapkan, maka besaran biaya transportasi dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku. Pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya transportasi diselenggarakan oleh Bagian yang menangani urusan kesejahteraan rakyat pada Sekretariat Daerah.