Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu diatur kembali untuk penertiban usaha perekonomian masyarakat yang menimbulkan dampak/gangguan terhadap lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan fungsi pelayanan, perkembangan perekonomian masyarakat, dan mengintensifkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek Retribusi**: Pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, kecuali tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha.
3. **Golongan Retribusi**: Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi biaya administrasi dan biaya survei lapangan.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/indeks gangguan (Kawasan Industri Indeks 1, Kawasan Perdagangan Indeks 2, Kawasan Pariwisata Indeks 3, Kawasan Perumahan dan Pemukiman Indeks 5).
5. **Prinsip dan Sasaran Tarif**: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya pengecekan, pengukuran, pemeriksaan, dan transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
6. **Perizinan**: Setiap orang pribadi atau badan hukum wajib memiliki Izin Tempat Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
7. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha (tarif bervariasi berdasarkan luasan).
8. **Cara Penghitungan Retribusi**: Dihitung dengan cara pengalian tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.
9. **Wilayah Pemungutan**: Dipungut di wilayah daerah tempat izin gangguan diberikan.
10. **Masa Retribusi**: 3 (tiga) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
11. **Saat Retribusi Terutang**: Terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
12. **Surat Pendaftaran**: Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
13. **Penetapan Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan SPdORD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
14. **Tata Cara Pemungutan**: Tidak dapat diborongkan, dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.