Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan di daerah. Latar belakangnya adalah perlunya regulasi yang adaptif terhadap tantangan dan dinamika ketenagakerjaan, mengingat Nusa Tenggara Barat merupakan daerah tujuan dan pengembangan pariwisata dengan sumber daya tenaga kerja yang besar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk penyusunan perencanaan tenaga kerja, pengelolaan informasi ketenagakerjaan, pelaksanaan pelatihan kerja, penerbitan perizinan berusaha bagi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPTKS), pelayanan antarkerja, pengesahan peraturan perusahaan, dan pengawasan ketenagakerjaan.
- Perencanaan tenaga kerja yang meliputi perencanaan makro dan mikro, serta pembentukan tim perencanaan ketenagakerjaan.
- Pengelolaan informasi ketenagakerjaan yang mencakup informasi umum, pelatihan, penempatan tenaga kerja, pengembangan kesempatan kerja, hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan.
- Pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah maupun swasta, dengan persyaratan tertentu terkait sarana, prasarana, tenaga kepelatihan, dan kurikulum.
- Penempatan tenaga kerja yang dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi, serta melibatkan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan LPTKS.
- Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan kewajiban melaporkan penggunaan TKA kepada Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota.
- Hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, serta ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
- Perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja, kesempatan beribadah, perlindungan perempuan dan anak, perlindungan penyandang disabilitas, perlindungan pekerja rentan, dan pengupahan.
- Hubungan industrial yang dilaksanakan melalui sarana serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.