For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 17/2011 · Perda Kabupaten Mamuju No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dari penyediaan tempat parkir khusus oleh Pemerintah Daerah sebagai imbalan pelayanan jasa usaha kepada wajib retribusi. Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat khusus parkir.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung dari perkalian antara tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa parkir.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar, serta ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, contohnya sepeda motor Rp. 1.000/sekali parkir.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Mamuju.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Retribusi: Pembayaran dilakukan secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan.
  8. Tata Cara Pemungutan Retribusi: Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon.
  9. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  10. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  11. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.

Peraturan ini tidak mengatur ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.