Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah bahwa anak-anak adalah amanah Tuhan dan penerus bangsa yang perlu dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Hak dan Kewajiban Anak:** Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, wali, dan guru, mencintai keluarga, masyarakat, tanah air, bangsa, dan negara, serta menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
2. **Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan data dan informasi anak, mencegah dan mengurangi risiko kerentanan terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak, serta menangani anak yang menjadi korban, saksi, dan pelaku tindak kekerasan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab melakukan advokasi untuk membuat kebijakan tentang perlindungan anak, mendorong partisipasi anak dalam pembuatan kebijakan, memberikan advokasi terhadap korban, membantu rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, mendirikan dan mengelola lembaga kesejahteraan sosial anak, serta memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
3. **Penyelenggaraan Perlindungan Anak:** Perlindungan anak diselenggarakan di berbagai bidang, termasuk agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus. Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan, anak korban kekerasan, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak yang diperdagangkan, dan pekerja anak.
4. **Larangan:** Peraturan ini juga mengatur larangan bagi penyelenggara usaha tertentu, seperti diskotik, klab malam, bar, dan hotel, untuk menerima atau menyewakan kamar kepada anak tanpa pendampingan orang tua atau keluarga dewasa.