For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Also known as: Perka BKPM 12/2011 · Perka BKPM No. 12 Tahun 2011 · Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2011Publication Date:30 November 2011
Standar & Pedoman TeknisKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePedoman Dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date01 Desember 2011
Publication Date30 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar proses pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan dalam rangka penanaman modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011. Peraturan ini menetapkan pedoman dan tata cara pengajuan permohonan fasilitas tersebut. Industri pionir yang dapat memperoleh fasilitas ini meliputi industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi. Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk dokumen legalitas dan pernyataan kesanggupan finansial. Proses verifikasi dan kajian dilakukan oleh Tim yang terdiri dari unsur BKPM dan instansi terkait lainnya. Hasil kajian akan direkomendasikan kepada Kepala BKPM untuk diteruskan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)