on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Also known as: PMK 101/2024 · PMK No. 101 Tahun 2024 · PMK Nomor 101 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penilaian kesesuaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rancangan KUA dan PPAS daerah sesuai dengan KEM PPKF yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ketentuan Substansial:
1. Kewenangan Penilaian: Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berwenang melakukan penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi dengan KEM PPKF. Gubernur selaku wakil Pemerintah berwenang melakukan penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF.
2. Mekanisme Penilaian: Gubernur menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi kepada DPRD dan Menteri Keuangan serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri secara elektronik. Penilaian kesesuaian dilakukan untuk menguji kesesuaian antara target kinerja makro, program prioritas, arah kebijakan fiskal, pemenuhan belanja wajib, dan aspek penilaian lainnya yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan.
3. Hasil Penilaian: Hasil penilaian dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri untuk provinsi, dan oleh sekretaris daerah atas nama gubernur untuk kabupaten/kota. Surat hasil penilaian disampaikan kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lama 2 (dua) minggu terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS diterima secara lengkap dan andal.
4. Tindak Lanjut Penilaian: Berdasarkan hasil penilaian, gubernur/bupati/wali kota dan DPRD melakukan penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS untuk mendapat kesepakatan bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus.