For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN KEBUDAYAAN ASLI PAPUA SERTA PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PRANATA KEBUDAYAAN DI PROVINSI PAPUA BARAT

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 2/2023 · Perda Provinsi Papua Barat No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2023Publication Date:13 Januari 2023
Pariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELINDUNGAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN KEBUDAYAAN ASLI PAPUA SERTA PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PRANATA KEBUDAYAAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date13 Januari 2023
Publication Date13 Januari 2023
Place of EnactmentManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Asli Papua serta Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Pranata Kebudayaan di Provinsi Papua Barat dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelestarian Kebudayaan Asli Papua, memberikan arahan dalam pelestarian berdasarkan karakteristik Daerah, memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya Kebudayaan Asli Papua, dan menjaga nilai-nilai sosial budaya Asli Papua agar tetap lestari sebagai modal sosial dalam pembangunan Daerah dan bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelindungan Kebudayaan Asli Papua melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Inventarisasi dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Asli Papua Terpadu. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Asli Papua, serta melakukan penyelamatan melalui revitalisasi, repatriasi, dan/atau restorasi. Publikasi dilakukan untuk penyebaran informasi kepada publik. Peraturan ini juga mengatur pembinaan terhadap sumber daya manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan Asli Papua, termasuk pembinaan terhadap tradisi daerah, lembaga adat, kesenian tradisional, dan sejarah lokal. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan Daerah.

Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Asli Papua dilakukan secara selektif melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Asli Papua dilakukan untuk membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan peran aktif serta pengaruh Daerah dalam hubungan dengan daerah lain di Indonesia dan hubungan internasional. Setiap orang berperan serta dalam penyelenggaraan Kebudayaan Asli Papua, termasuk dalam pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.

(-)

(-)