For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997

Also known as: UU 11/1997 · UU No. 11 Tahun 1997 · UU Nomor 11 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:1 April 1996Publication Date:29 April 1997
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1996
Publication Date29 April 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3624)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 dengan perkembangan ekonomi yang terjadi, baik di dalam maupun luar negeri. Perubahan ini diperlukan karena realisasi pendapatan negara lebih tinggi dari yang direncanakan, terutama dari sektor minyak bumi dan gas alam. Di sisi belanja, pengeluaran rutin meningkat lebih dari yang dianggarkan, sedangkan pengeluaran pembangunan sedikit lebih rendah dari rencana. Undang-Undang ini mengatur penambahan pendapatan negara sebesar Rp 5.223.878.200.000,00 dan penambahan anggaran belanja negara sebesar Rp 4.405.907.200.000,00, dengan sisa anggaran lebih sebesar Rp 817.971.000.000,00 yang akan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya.

1. Kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998. 2. Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1996/1997 akan digunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1997/1998 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

(-)