on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997
Also known as: UU 11/1997 · UU No. 11 Tahun 1997 · UU Nomor 11 Tahun 1997
Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 dengan perkembangan ekonomi yang terjadi, baik di dalam maupun luar negeri. Perubahan ini diperlukan karena realisasi pendapatan negara lebih tinggi dari yang direncanakan, terutama dari sektor minyak bumi dan gas alam. Di sisi belanja, pengeluaran rutin meningkat lebih dari yang dianggarkan, sedangkan pengeluaran pembangunan sedikit lebih rendah dari rencana. Undang-Undang ini mengatur penambahan pendapatan negara sebesar Rp 5.223.878.200.000,00 dan penambahan anggaran belanja negara sebesar Rp 4.405.907.200.000,00, dengan sisa anggaran lebih sebesar Rp 817.971.000.000,00 yang akan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya.