For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Tabalong 4/2026 · Perda Tabalong No. 4 Tahun 2026 · Perda Tabalong Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2026Publication Date:26 Juni 2026
Hukum Pemerintahan DaerahHak Asasi ManusiaPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Effective Date26 Juni 2026
Publication Date26 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren wajib terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan, menjamin pemenuhan hak dasar, meningkatkan kualitas hidup, serta mewujudkan kesetaraan gender di wilayah Kabupaten Tabalong.

Secara substansial, peraturan ini mengatur bentuk-bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, serta kekerasan lainnya. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menetapkan kebijakan, menyediakan sarana prasarana, mengalokasikan anggaran, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berfungsi memberikan layanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan bagi korban.

Tanggung jawab perlindungan tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat, keluarga, orang tua, dan wali. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak-hak perempuan dan anak, mekanisme pendampingan bagi korban, serta kerja sama lintas sektor dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan perlindungan di daerah.

1. Ketentuan mengenai perjanjian kerja sama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai ditetapkannya perjanjian kerja sama yang baru. 2. Kebijakan Daerah mengenai penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Program dan kegiatan terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah ada tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkan program dan kegiatan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)