For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 3/2015 · Perda Kabupaten Cianjur No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2015Publication Date:19 Juni 2015
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Asap Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date19 Juni 2015
Publication Date19 Juni 2015
Place of EnactmentCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk menikmati udara bersih dan perlindungan terhadap dampak buruk asap rokok. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lainnya.
  2. Larangan merokok di KTR, dengan pengecualian tempat kerja dan tempat umum yang dapat menyediakan tempat khusus merokok dengan persyaratan tertentu (ruang terbuka atau berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk dan tempat lalu lalang).
  3. Kewajiban pimpinan atau penanggung jawab untuk menerapkan KTR, memasang tanda larangan merokok, dan (jika ada) tanda tempat khusus merokok.
  4. Pengendalian KTR melalui pengawasan oleh pimpinan/penanggung jawab dan Satpol PP. Pimpinan/penanggung jawab berwenang menegur perokok dan memerintahkan mereka meninggalkan KTR. Satpol PP berwenang melakukan kunjungan, meminta keterangan, membuat laporan pelanggaran, dan menegur pelanggar.
  5. Pembinaan oleh Bupati melalui Dinas Kesehatan, termasuk penyebarluasan informasi, motivasi masyarakat, dan kerjasama dengan lembaga lain.
  6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan KTR.

1. Semua kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 (merokok di KTR, menjual rokok dengan cara yang dilarang) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).