Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp62.300.679.833.068,00 dan belanja daerah sebesar Rp64.938.363.682.013,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp2.637.683.848.945,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp11.781.958.541.707,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7.934.855.586.453,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp3.847.102.955.254,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp1.203.971.456.696,00.
Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. SILPA Tahun 2019 terdiri dari kas di Kas Daerah, kas di Bendahara Penerimaan, kas di Bendahara Pengeluaran, dan kas serta setara kas BLUD.