For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1951 tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944

Also known as: UU 14/1951 · UU No. 14 Tahun 1951 · UU Nomor 14 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1951Publication Date:29 Agustus 1951
Agraria & PertanahanPerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1951
Publication Date29 Agustus 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 1 tahun 1949 dari Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan ini mengubah: 1. Semua ordonansi Pajak Bumi dan peraturan-peraturan daerah yang konkordan dengan ordonansi-ordonansi tersebut, termasuk: - de "Java - en Madura-landrenteordonnantie 1939" (Staatsblad No. 240 yang diubah dengan Staatsblad 1948 No. 314); - de "Bali-landrenteordonnantie 1939" (Staatsblad No. 241); - de "Celebes-landrenteordonnantie 1939" (Staatsblad No. 242); - de "Voorlopige Landrente-regeling 1918" (Staatsblad No. 366, yang beberapa kali diubah, yang terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 394); - Rijksblad Kasunanan 1941 No. 17; - Rijksblad Mangkunegaran 1917 No. 12 yang beberapa kali diubah, yang terakhir dengan Rijksblad Mangkunegaran 1930 No. 16; - Rijksblad van Yogyakarta 1920 No. 11, yang beberapa kali diubah, yang terakhir dengan Rijksblad van Yogyakarta 1932 No. 24; - "Zelfbestuurs-landrente-verordening Celebes 1939" yang ditetapkan oleh Kepala-kepala Swapraja-swapraja; - "Peraturan Zelfbestuur tentang Landrente" di Bali tahun 1939 (surat keputusan No. 4/1938); - "Peraturan pajak bumi Daerah Lombok" (Peraturan 1948 No. 4); - "Sumbawa Landrente-regeling 1942"; - "Gebruiksgrondbelastingordonnantie" (Staatsblad 1927 No. 225).

Undang-undang ini bertujuan untuk menggantikan pajak bumi dengan pajak peralihan, menghapuskan perbedaan pengenaan pajak antara penghasilan dari tanah dan sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keseragaman dalam sistem perpajakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini mencabut berbagai ordonansi dan peraturan daerah terkait pajak bumi yang sebelumnya berlaku di berbagai wilayah, termasuk Java, Madura, Bali, Celebes, dan lainnya. Dengan demikian, semua penghasilan dari tanah akan dikenakan pajak peralihan, menghilangkan ketidaksetaraan dalam beban pajak yang sebelumnya ada.

1. Untuk pajak bumi dari tahun-tahun yang telah lalu, yang belum dibayar lunas, tetap berlaku peraturan-peraturan pemungutan dan peraturan pemungutan dengan paksa, ditetapkan dalam ordonansi-ordonansi dan peraturan-peraturan disebut dalam pasal 2 di atas.

(-)