Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 8 Tahun 2006). Tujuannya adalah mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD (PPKD), dan Kepala SKPD. PPKD bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
2. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
3. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. APBD disusun berdasarkan RKPD dan diprioritaskan untuk urusan pemerintahan daerah.
4. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Semua penerimaan daerah harus disetorkan ke kas umum daerah, dan setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.