Keputusan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) ke wilayah Indonesia, yang terdeteksi di Belanda, Jerman, dan Perancis berdasarkan pernyataan dari Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Kebijakan ini menetapkan penutupan pemasukan unggas dan produk unggas tertentu dari ketiga negara tersebut. Penutupan ini mencakup unggas dan burung selain unggas, telur unggas dan telur burung selain unggas, daging unggas segar dingin (chilled) dan beku (frozen), jeroan unggas segar dingin (chilled) dan beku (frozen), dan bulu burung yang belum diolah. Pengecualian diberikan untuk Day Old Chicken (Great Grandparent Stock dan Grandparent Stock), Day Old Duck (Parent Stock), dan telur tetas (Hatching Egg dan Specific Pathogen Free) dari kompartemen yang disertifikasi bebas Avian Influenza oleh otoritas veteriner negara asal dan disetujui oleh Menteri Pertanian, unggas dan produk unggas yang telah mendapat persetujuan pemasukan dan diberangkatkan sebelum tanggal yang ditentukan, serta produk unggas yang telah melalui proses pengolahan dan inaktivasi agen patogen serta dilalulintaskan dalam kontainer yang tersegel. Pemasukan melalui transit di Belanda, Jerman, dan Perancis harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan. Status wabah HPAI akan dievaluasi mingguan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pembukaan kembali pemasukan akan dipertimbangkan jika negara telah dinyatakan bebas wabah HPAI oleh OIE dan mengajukan permohonan dengan dokumen pengendalian HPAI.