For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Palupuh Di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, Kecamatan Panti Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman Dan Kecamatan Batang Anai Di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingakt I Sumatera Barat

Also known as: PP 44/1982 · PP No. 44 Tahun 1982 · PP Nomor 44 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 1982Publication Date:18 Desember 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan Palupuh Di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, Kecamatan Panti Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman Dan Kecamatan Batang Anai Di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingakt I Sumatera Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Desember 1982
Publication Date18 Desember 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan membentuk tiga kecamatan baru: Kecamatan Palupuh di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, Kecamatan Panti di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, dan Kecamatan Batang Anai di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan luas wilayah dan pertambahan jumlah penduduk. Setiap kecamatan memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan, dan perubahan desa dalam kecamatan tersebut harus ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, selama tidak mengubah batas kecamatan. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat bertanggung jawab mengatur segala sesuatu terkait pembentukan kecamatan ini dengan memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)