Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006, yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 20 Tahun 2004) tidak sesuai lagi.
Tujuan dari pendirian PD BPR adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. PD BPR berfungsi sebagai salah satu alat kelengkapan otonomi daerah di bidang keuangan dan menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan usaha PD BPR meliputi:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito, tabungan, dll.).
- Memberikan kredit dan pembinaan kepada pengusaha mikro kecil.
- Melakukan kerjasama dengan BPR Daerah lain dan lembaga keuangan lainnya.
- Menempatkan dana dalam Sertifikat Bank Indonesia, deposito, dan tabungan di bank lain.
- Membantu Pemerintah Daerah dalam fungsi pemegang kas daerah.
- Menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Modal dasar PD BPR ditetapkan minimal Rp. 5.000.000.000,- dengan tahapan pemenuhan modal minimum sesuai ketentuan Bank Indonesia. Kepemilikan modal sepenuhnya milik Pemerintah Kabupaten Ciamis. Pengurus PD BPR terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, dan pengawasan kegiatan operasional PD BPR. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD BPR.