on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau
Also known as: Permendagri 27/2022 · Permendagri No. 27 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah antara kedua daerah tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan koordinat batas yang dimulai dari beberapa titik kartometrik (TK) dan pilar batas utama (PBU) serta pilar acuan batas utama (PABU) yang mengacu pada garis batas alam atau buatan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi PBU/PABU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.