on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
Also known as: PP 2/2015 · PP No. 2 Tahun 2015 · PP Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penanganan konflik sosial yang komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan konflik melalui berbagai kegiatan seperti penguatan kerukunan umat beragama, pendidikan bela negara, dan pembangunan sistem peringatan dini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tindakan darurat untuk penyelamatan dan perlindungan korban konflik, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Pemerintah dapat melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat dalam penyelesaian konflik secara damai. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam situasi konflik yang tidak dapat dikendalikan oleh Polri.