For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton

Also known as: Perda Kabupaten Buton 4/2021 · Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2021Publication Date:23 Februari 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date23 Februari 2021
Publication Date23 Februari 2021
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2019 Nomor 146) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2017 Nomor 131)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyatukan pembentukan perangkat daerah di Kabupaten Buton dalam satu peraturan daerah demi keseragaman hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan terhadap Pasal 2 yang mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton, termasuk perubahan tipe dan penambahan dinas serta badan daerah.
  2. Perubahan terhadap Pasal 12 yang berkaitan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2017.
  3. Penyisipan Pasal 14A yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2017 harus dibaca sebagai Badan Penanggulanngan Bencana Daerah Kabupaten Buton yang dibentuk dengan Peraturan Daerah ini. 2. Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)