For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 268 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 268 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Saudara Muhammad Najib Abdul Wahab Chasbullah Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Politik Dari Partai Nahdlatul Ulama

Also known as: Keppres 268/1963 · Keppres No. 268 Tahun 1963 · Keppres Nomor 268 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 1963Publication Date:26 Desember 1963
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Saudara Muhammad Najib Abdul Wahab Chasbullah Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Politik Dari Partai Nahdlatul Ulama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Desember 1963
Publication Date26 Desember 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menunjuk pengganti almarhum Sdr. R.T. Mohd. Ali Prataningkusuma sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong (D.P.R.-G.R.) dari golongan politik Partai Nahdlatul Ulama. Sdr. Muhammad Nadjib Abdul Wahab Chasbullah diangkat sebagai penggantinya berdasarkan usulan dari Pengurus Besar Partai Nahdlatul Ulama. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 3 Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar, dan Keputusan Presiden No. 156 Tahun 1960. Keputusan ini menetapkan bahwa pengangkatan berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini, dengan ketentuan bahwa pembetulan dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)