Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Retribusi Pelayanan Kependudukan, perubahan ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan perubahan struktur serta besaran tarif retribusi pelayanan pasar. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan tentang Administrasi Kependudukan yang menghapuskan biaya pengurusan administrasi kependudukan, serta adanya perkembangan perekonomian yang berdampak pada pertambahan indeks harga. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan melakukan penyesuaian terhadap jenis dan besaran tarif retribusi jasa umum. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada jenis retribusi yang diatur, objek retribusi pelayanan kesehatan, subjek dan wajib retribusi pelayanan kesehatan, tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi, kebijakan pembiayaan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Pondok Bersalin Desa, serta struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar.