For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 2/2019 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2019Publication Date:28 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Effective Date28 Maret 2019
Publication Date28 Maret 2019
Place of EnactmentMakale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan potensi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang dinilai belum optimal karena sistem pungutan retribusi dengan kartu langganan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah sebelumnya.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 6 diubah untuk mengatur bahwa tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi kendaraan di tempat parkir, serta mewajibkan dinas teknis melakukan survei potensi parkir setiap 6 bulan.
  2. Pasal 8 diubah untuk mengatur struktur tarif berdasarkan tingkat kepadatan parkir di tempat khusus parkir. Struktur, jenis, dan besaran tarif kendaraan yang terparkir di tepi jalan ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan (alat berat, kendaraan tempelan/gandengan, mobil barang truk, mobil bus, mobil sedan, kendaraan bermotor roda tiga, dan sepeda motor) dengan tarif yang berbeda-beda. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  3. Pasal 14 disisipkan ayat (2a) yang mengatur pengelolaan parkir dengan kartu berlangganan yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, ayat (4a) yang mengatur bahwa hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke kas Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi berlangganan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.