For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Also known as: Peraturan BKPM 1/2023 · Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2023 · Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2024Publication Date:18 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date01 Januari 2024
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1502)

Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengubah Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta untuk melakukan penyesuaian atas perubahan kebijakan dan pemekaran wilayah. Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan pada tujuan Dekonsentrasi dalam Pasal 2, perubahan pada lingkup urusan Dekonsentrasi dalam Pasal 4, perubahan pada ketentuan mengenai Dana Dekonsentrasi dalam Pasal 6, perubahan pada penentuan besaran alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi dalam Pasal 10 dan 11, perubahan pada pengawasan penanaman modal dalam Pasal 11, perubahan pada hasil inspeksi lapangan dalam Pasal 12, perubahan pada penyusunan laporan pertanggungjawaban dalam Pasal 13, perubahan pada sanksi dalam Pasal 18, perubahan pada Lampiran I mengenai daftar provinsi dan perangkat daerah, serta penghapusan Lampiran IV dan V.

(-)

1. Sanksi dapat dikenakan kepada Perangkat Daerah jika target kegiatan usaha inspeksi lapangan tidak tercapai, tidak menyampaikan laporan, dan/atau melakukan penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan. 2. Ketentuan mengenai sanksi dan tata cara pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.