on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreforem
Also known as: UU 21/1964 · UU No. 21 Tahun 1964 · UU Nomor 21 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini dibentuk untuk menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam pelaksanaan peraturan landreform dengan cepat, agar tidak menghambat pelaksanaan landreform. Diperlukan badan pengadilan tersendiri dengan susunan, kekuasaan, dan acara yang khusus.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini membentuk Pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform Pusat untuk mengadili perkara-perkara landreform, yang mencakup perkara perdata, pidana, dan administratif. Pengadilan ini memiliki kewenangan khusus dan dapat menunda perkara yang memerlukan putusan dari pengadilan lain. Pengadilan Landreform Daerah mengadili pada tingkat pertama, sedangkan Pengadilan Landreform Pusat berfungsi sebagai pengadilan banding. Pengadilan ini juga memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memimpin jalannya peradilan landreform di daerah. Hakim dan pejabat pengadilan diangkat oleh Menteri Kehakiman dan Presiden, dengan melibatkan pejabat dari Departemen Agraria dan organisasi massa tani.