For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PERSEROAN TERBATAS AIR MINUM MURAKATA LESTARI

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 5/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2024Publication Date:14 Maret 2024
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PERSEROAN TERBATAS AIR MINUM MURAKATA LESTARI
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date14 Maret 2024
Publication Date14 Maret 2024
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2006 Nomor 07 Seri E) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 66) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 78) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 87) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2019 Nomor 05) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum 7. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2022, tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT Air Minum Murakata Lestari (Perseroda)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Air Minum Murakata Lestari (Perseroda). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah melalui investasi jangka panjang pada BUMD, dengan tujuan meningkatkan permodalan daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah, dan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Penyertaan modal daerah dilakukan dalam bentuk uang dan barang milik daerah. Penyertaan modal berupa uang telah dilakukan sampai dengan Tahun 2022 sebesar Rp81.149.807.000,00. Penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah dilakukan dalam bentuk pekerjaan pemasangan jaringan perpipaan di daerah sebesar Rp 7.098.345.200,- yang dilaksanakan pada Tahun 2024.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah sampai dengan Tahun 2022 sebesar Rp56.574.364.460,-. Penggunaan modal dari penyertaan modal pemerintah daerah diawasi oleh Dewan Komisaris, yang melaporkan hasilnya kepada Bupati secara periodik. Dewan Komisaris berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan air minum kepada masyarakat.

(-)

(-)