For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 1/2019 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2019Publication Date:16 Januari 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date16 Januari 2019
Publication Date16 Januari 2019
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan yang menyebabkan alih fungsi lahan, sehingga menurunkan kuantitas dan kualitas RTH. Tujuannya adalah untuk menjaga keberadaan RTH, mewujudkan keseimbangan ekosistem perkotaan, meningkatkan kualitas lingkungan, menjamin kepastian hukum dalam menjaga RTH, dan mengoptimalkan pemanfaatannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis RTH: RTH Publik (milik pemerintah daerah) dan RTH Privat (milik perorangan/institusi).
  2. Fungsi RTH: Ekologis (pengamanan kawasan lindung, perlindungan plasma nutfah, pengendali pencemaran, pengendali tata air), Sosial dan Budaya (sarana interaksi, rekreasi, pengembangan budaya, peningkatan kreativitas, pendidikan), Ekonomi (sarana transaksi komoditas produktif, penambahan nilai lingkungan), dan Estetika (peningkatan kenyamanan dan keindahan).
  3. Arahan Penyediaan RTH: Pemenuhan standar teknis penyediaan RTH berdasarkan jenisnya.
  4. Pengelolaan RTH: Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi. Kewenangan pengelolaan RTH publik berada pada Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
  5. Perencanaan RTH: Merupakan bagian dari dokumen perencanaan penataan ruang daerah, dengan luasan RTH minimal 30% dari wilayah perkotaan (20% RTH publik dan 10% RTH privat).
  6. Pelaksanaan Pengelolaan RTH: Dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku pembangunan, meliputi pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan RTH.
  7. Pengendalian RTH: Melalui perizinan, penertiban, dan penegakan hukum. Setiap kegiatan pemanfaatan RTH Publik wajib mendapat izin.
  8. Ruang Terbuka Hijau Abadi (RTHA): Ditujukan untuk menjaga ketersediaan lahan resapan air, penyerap polutan, keseimbangan lingkungan, dan keserasian lingkungan di Kawasan Bandung Utara (KBU). RTHA tidak boleh dialihfungsikan.
  9. Pengawasan: Dilakukan oleh Bupati atau Perangkat Daerah yang ditunjuk, meliputi pemantauan, monitoring, dan evaluasi.
  10. Peran Serta Masyarakat: Pemerintah daerah mengupayakan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH.
  11. Pembinaan: Bupati dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengelolaan RTH.
  12. Larangan: Melakukan alih fungsi RTH, perusakan tanaman, elemen estetika, sarana, fasilitas, dan utilitas di RTH publik.

1. Izin Pemanfaatan RTH yang telah diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Untuk pekarangan rumah tinggal, halaman perkantoran, pertokoan dan jasa, industridan pergudangan, perdagangan yang pada waktu Peraturan Daerah ini diundangkan sudah tidak memiliki lahan untuk ditanami, maka harus melakukan penghijauan dengan sistem pot, taman atap bangunan atau tanaman gantung lainnya.

Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.